Jumat, 06 Maret 2015

Bagaimana Orang Katolik Berpuasa?



 Berpuasa Secara Katolik

Pernah suatu hari saya ditanya oleh sahabat saya yang bukan beragama Kristen begini, “Kalian tidak memiliki masa khusus unatuk berpuasa, ya?” Atas pertanyaan itu saya menjawab bahwa orang Katolik memiliki masa empat puluh hari untuk berpuasa yaitu empat puluh hari sebelum Hari Kebangkitan Isa Almasih atau Paskah. Selanjutnya, sahabat saya bertanya tentang bagaimana puasa orang Katolik, apakah sama dengan puasa orang muslim? Pada pertanyaan ini, waktu itu saya tidak dapat menjelaskan banyak.
Pengalaman saya ini mungkin juga dialami oleh beberapa atau bahkan banyak orang Katolik. Kita memang tahu bahwa masa Prapaskah merupakan masa puasa dan pantang, hanya saja bagaimana puasa dan pantang itu dijalankan terkadang kita masih belum mengerti dengan baik. Padahal, mengerti tentang puasa dan pantang secara Katolik itu penting. Pertama, mengerti agar kita dapat menjalankan ibadah puasa secara Katolik dengan baik dan kedua, mengerti agar ketika ada orang yang bertanya kita dapat menjelaskan.

Puasa dan Pantang secara Katolik
Selama masa Prapasakah, orang Katolik digerakkan untuk berpantang dan berpuasa sebagai wujud pertobatan. Penggunaan istilah puasa dan pantang mungkin membuat beberapa orang kesulitan untuk membedakan keduanya. Hal ini sangat berbeda bila kita bandingkan dengan saudara kita muslim yang hanya menggunakan istilah puasa saja.
Secara sederhana, dengan mengutip hasil ketetentuan konferensi para uskup di Indonesia, puasa dalam arti yuridis (hukum) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Kemudian, pantang dalam arti yuridis berarti memilih untuk tidak memakan misalnya daging, ikan, atau  garam, atau dalam arti lain yaitu memilih untuk tidak jajan, merokok, atau apapun yang sebenarnya sangat disukai.
Puasa sendiri sudah mengandung makna pantang dengan keterangan khusus yaitu makan kenyang sekali. Dalam ensiklopedi gereja, A. Heuken, SJ mengartikan puasa sebagai sebuah tindakan sukarela berpantang sama sekali atau sebagian makanan dan/atau minuman untuk tujuan keagamaan atau yang lain. Pengertian puasa ini kemungkinan besar hasil terjemahan dari New Catholic Encyclopedia: “Fasting is understood as the complete or partial absention from food, abstince as the absention from the eating of meat or certai product….” Dalam New Catholic Encyclopedia, tindakan berpantang dalam puasa digambarkan lebih konkret yaitu pantang daging (abstince as the absention from the eating of meat).
Keterangan makan kenyang hanya sekali selama puasa tidak sama dengan makan sekenyang-kenyangnya. Keterangan ini mengandaikan bahwa dalam tiga kali makan dalam sehari, hanya sekali saja yang kenyang dan dua yang lain sedikit saja. Makan kenyang sama dengan porsi makan pada hari biasa, sedangkan yang sedikit berati mengurangi porsi pada hari biasa. Selain mengurangi porsi makan, unsur pantang dalam puasa itu sendiri harus dilakukan.
Sejauh ini kita akan paham bahwa puasa Katolik jelas berbeda dengan puasa muslim. Orang Katolik tetap makan seperti hari biasa, tiga kali sehari atau kurang dengan hanya sekali saja yang kenyang. Selain itu, bila puasa muslim sudah dianggap batal jika minum, maka dalam puasa Katolik minum air tidaklah masuk dalam pengertian puasa. New Catholic Encyclopedia menuliskan, “Liquid were allowed,” cairan diperbolehkan. Namun, hal ini berlaku lain bila seseorang telah berniat berpantang minum air dalam puasanya.
Pantang yang secara tersirat dianjurkan, baik dalam puasa atau pantang itu sendiri ialah pantang daging. Kitab Hukum Kanonik (KHK) kan.1251 menuliskan: “Pantang makan daging atau makanan lain, dst.” Dari pernyataan itu, secara tidak langsung kanon menganjurkan bentuk pantang ialah pantang daging meski tidak membatasi banyak bentuk yang lain. Bahkan, yang paling dianjurkan ialah pantang terhadap sesuatu yang membuat kita adicted atau lekat, misalnya rokok bagi perokok, pantang nonton bagi yang kecanduan nonton, dsb.
Dalam ketentuan hukum Gereja, setiap orang Katolik yang berusia dewasa sampai awal tahun keenampuluh terikat peraturan puasa. Kemudian, istilah dewasa diperjelas oleh konferensi para uskup di Indonesia menjadi mereka yang telah berusia 18 tahun. Sementara itu, kewajiban pantang mengikat semua orang Katolik yang telah berusia 14 tahun ke atas. Meski demikian, para gembala umat, katekis, dan terutama para orang tua dianjurkan untuk melatih juga mereka yang karena usianya masih kurang dari 14 tahun untuk berpantang dan juga bila mungkin berpuasa (bdk. KHK kan.1252).
Puasa, pantang, serta puasa dan pantang umumnya kita pahami sebagai bentuk pertobatan hanya selama masa Prapaskah. Namun, bila kita dalami lagi, puasa dan pantang Katolik tidak dibatasi oleh masa empat puluh hari Prapaskah. Puasa dan pantang Katolik tidak sama dengan puasa satu bulan Ramadhan saudara muslim. Puasa dan pantang Katolik melampaui periodeisasi tertentu, meskipun masa empat puluh hari Prapaskah-lah yang dikhususkan.
Hari-hari pantang yakni setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali bila hari tersebut jatuh pada salah satu Hari Raya Gereja (bdk. KHK kan.1251). Selain itu, pantang makan dan minum (kecuali air dan obat) diwajibkan setiap minimal satu jam sebelum menerima komuni kudus (bdk. KHK kan.919). Kemudian, waktu puasa dan pantang ditetapkan pada setiap hari Rabu Abu dan Jumat Agung sekurang-kurangnya (bdk. KHK kan.1251). Sementara itu, masa puasa sendiri sesungguhnya ditentukan pada setiap hari Jumat sepanjang tahun juga guna menghormati kenangan akan kematian Tuhan (bdk. Katekismus Gereja Katolik [KGK] no.1438). Jadi, sebenarnya puasa dan pantang Katolik dilakukan selama masa Prapaskah dan setiap hari Jumat sepanjang tahun, serta setiap sebelum menerima komuni kudus.
Ketentuan-ketentuan puasa dan pantang ini merupakan patokan minimal yang sekiranya dilaksanakan oleh orang Katolik yang sudah memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Bahkan, laku puasa dan pantang ini menjadi keharusan karena juga menjadi salah satu perintah gereja (peritah ketiga) yang harus dilaksanakan. Meski demikian, di luar hari-hari yang telah ditentukan gereja, masing-masing pribadi diperkenankan untuk menambah sendiri waktu puasa dan pantangnya seturut yang dikehendaki tanpa dibebani dosa bila melanggarnya (ketentuan dari konferensi uskup di Indonesia). Selamat berpuasa dan berpantang!

Baca juga:
Kitab Hukum Kanonik kan.1249-1252
Katekismus Gereja Katolik no.538-540;no.1434-1438;no.2043
Ensiklopedi Gereja Jilid7 karangan A.Heuken,SJ.
New Catholic Encyclopedia vol. V susunan The Catholic University of America
Katolisitas.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar