Berpuasa Secara Katolik
Pernah suatu hari saya
ditanya oleh sahabat saya yang bukan beragama Kristen begini, “Kalian tidak
memiliki masa khusus unatuk berpuasa, ya?” Atas pertanyaan itu saya menjawab
bahwa orang Katolik memiliki masa empat puluh hari untuk berpuasa yaitu empat
puluh hari sebelum Hari Kebangkitan Isa Almasih atau Paskah. Selanjutnya,
sahabat saya bertanya tentang bagaimana puasa orang Katolik, apakah sama dengan
puasa orang muslim? Pada pertanyaan ini, waktu itu saya tidak dapat menjelaskan
banyak.
Pengalaman saya ini
mungkin juga dialami oleh beberapa atau bahkan banyak orang Katolik. Kita
memang tahu bahwa masa Prapaskah merupakan masa puasa dan pantang, hanya saja
bagaimana puasa dan pantang itu dijalankan terkadang kita masih belum mengerti
dengan baik. Padahal, mengerti tentang puasa dan pantang secara Katolik itu
penting. Pertama, mengerti agar kita dapat menjalankan ibadah puasa secara
Katolik dengan baik dan kedua, mengerti agar ketika ada orang yang bertanya
kita dapat menjelaskan.
Puasa
dan Pantang secara Katolik
Selama masa Prapasakah,
orang Katolik digerakkan untuk berpantang dan berpuasa sebagai wujud
pertobatan. Penggunaan istilah puasa dan pantang mungkin membuat beberapa orang
kesulitan untuk membedakan keduanya. Hal ini sangat berbeda bila kita
bandingkan dengan saudara kita muslim yang hanya menggunakan istilah puasa
saja.
Secara sederhana,
dengan mengutip hasil ketetentuan konferensi para uskup di Indonesia, puasa
dalam arti yuridis (hukum) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Kemudian,
pantang dalam arti yuridis berarti memilih untuk tidak memakan misalnya daging,
ikan, atau garam, atau dalam arti lain
yaitu memilih untuk tidak jajan, merokok, atau apapun yang sebenarnya sangat
disukai.
Puasa sendiri sudah
mengandung makna pantang dengan keterangan khusus yaitu makan kenyang sekali.
Dalam ensiklopedi gereja, A. Heuken, SJ mengartikan puasa sebagai sebuah
tindakan sukarela berpantang sama sekali atau sebagian makanan dan/atau minuman
untuk tujuan keagamaan atau yang lain. Pengertian puasa ini kemungkinan besar
hasil terjemahan dari New Catholic
Encyclopedia: “Fasting is understood as the complete or partial absention
from food, abstince as the absention from the eating of meat or certai
product….” Dalam New Catholic
Encyclopedia, tindakan berpantang dalam puasa digambarkan lebih konkret
yaitu pantang daging (abstince as the
absention from the eating of meat).
Keterangan makan
kenyang hanya sekali selama puasa tidak
sama dengan makan sekenyang-kenyangnya. Keterangan ini mengandaikan bahwa dalam
tiga kali makan dalam sehari, hanya sekali saja yang kenyang dan dua yang lain
sedikit saja. Makan kenyang sama dengan porsi makan pada hari biasa, sedangkan
yang sedikit berati mengurangi porsi pada hari biasa. Selain mengurangi porsi makan, unsur pantang dalam puasa
itu sendiri harus dilakukan.
Sejauh ini kita akan paham bahwa puasa Katolik jelas berbeda dengan puasa
muslim. Orang Katolik tetap makan seperti hari biasa, tiga kali sehari atau
kurang dengan hanya sekali saja yang kenyang. Selain itu, bila puasa muslim
sudah dianggap batal jika minum, maka dalam puasa Katolik minum air tidaklah
masuk dalam pengertian puasa. New
Catholic Encyclopedia menuliskan, “Liquid were allowed,” cairan
diperbolehkan. Namun, hal ini berlaku lain bila seseorang telah berniat
berpantang minum air dalam puasanya.
Pantang yang secara tersirat dianjurkan, baik dalam puasa atau pantang itu
sendiri ialah pantang daging. Kitab Hukum Kanonik (KHK) kan.1251 menuliskan:
“Pantang makan daging atau makanan lain, dst.” Dari pernyataan itu, secara
tidak langsung kanon menganjurkan bentuk pantang ialah pantang daging meski
tidak membatasi banyak bentuk yang lain. Bahkan, yang paling dianjurkan ialah
pantang terhadap sesuatu yang membuat kita adicted
atau lekat, misalnya rokok bagi perokok, pantang nonton bagi yang kecanduan
nonton, dsb.
Dalam ketentuan hukum Gereja, setiap orang Katolik yang berusia dewasa
sampai awal tahun keenampuluh terikat peraturan puasa. Kemudian, istilah dewasa
diperjelas oleh konferensi para uskup di Indonesia menjadi mereka yang telah
berusia 18 tahun. Sementara itu, kewajiban pantang mengikat semua orang Katolik
yang telah berusia 14 tahun ke atas. Meski demikian, para gembala umat,
katekis, dan terutama para orang tua dianjurkan untuk melatih juga mereka yang
karena usianya masih kurang dari 14 tahun untuk berpantang dan juga bila
mungkin berpuasa (bdk. KHK kan.1252).
Puasa, pantang, serta puasa dan pantang umumnya kita pahami sebagai bentuk
pertobatan hanya selama masa Prapaskah. Namun, bila kita dalami lagi, puasa dan
pantang Katolik tidak dibatasi oleh masa empat puluh hari Prapaskah. Puasa dan
pantang Katolik tidak sama dengan puasa satu bulan Ramadhan saudara muslim.
Puasa dan pantang Katolik melampaui periodeisasi tertentu, meskipun masa empat
puluh hari Prapaskah-lah yang dikhususkan.
Hari-hari pantang yakni setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali bila
hari tersebut jatuh pada salah satu Hari Raya Gereja (bdk. KHK kan.1251).
Selain itu, pantang makan dan minum (kecuali air dan obat) diwajibkan setiap
minimal satu jam sebelum menerima komuni kudus (bdk. KHK kan.919). Kemudian,
waktu puasa dan pantang ditetapkan pada setiap hari Rabu Abu dan Jumat Agung
sekurang-kurangnya (bdk. KHK kan.1251). Sementara itu, masa puasa sendiri
sesungguhnya ditentukan pada setiap hari Jumat sepanjang tahun juga guna
menghormati kenangan akan kematian Tuhan (bdk. Katekismus Gereja Katolik [KGK]
no.1438). Jadi, sebenarnya puasa dan pantang Katolik dilakukan selama masa
Prapaskah dan setiap hari Jumat sepanjang tahun, serta setiap sebelum menerima
komuni kudus.
Ketentuan-ketentuan puasa dan pantang ini merupakan patokan minimal yang
sekiranya dilaksanakan oleh orang Katolik yang sudah memiliki kewajiban untuk
melaksanakannya. Bahkan, laku puasa dan pantang ini menjadi keharusan karena
juga menjadi salah satu perintah gereja (peritah ketiga) yang harus
dilaksanakan. Meski demikian, di luar hari-hari yang telah ditentukan gereja,
masing-masing pribadi diperkenankan untuk menambah sendiri waktu puasa dan
pantangnya seturut yang dikehendaki tanpa dibebani dosa bila melanggarnya
(ketentuan dari konferensi uskup di Indonesia). Selamat berpuasa dan
berpantang!
Baca juga:
Kitab Hukum Kanonik kan.1249-1252
Katekismus Gereja Katolik no.538-540;no.1434-1438;no.2043
Ensiklopedi Gereja Jilid7 karangan A.Heuken,SJ.
New Catholic Encyclopedia vol. V susunan The Catholic
University of America
Katolisitas.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar